SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf menegaskan tidak ada teror atau ancaman terhadap saksi pihak Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menanggapi manuver tim hukum BPN yang mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa kedatangan Tim Hukum BPN ke LPSK sebagai upaya membentuk narasi negatif ke masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami memanggangap justru laporan ke LPSK itu satu teror psikologis kepada masyarakat seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK ini dihalang-halangi, diteror, dan ditakut-takuti, sehingga nanti ujung-ujungnya tidak datang ke MK,” ujar Yusril di Posko Cemara TKN Jokowi-Ma’ruf, Senin (17/6/2019).

Yusril berpendapat, wacana teror dan ancaman terhadap saksi ini sebenarnya hanya upaya Tim Hukum BPN untuk berdalih. Menurutnya, bisa jadi hal itu disebabkan Tim Hukum BPN  tidak mampu menghadirkan saksi yang betul-betul dapat memberikan kesaksian di dalam persidangan.

“Nah, karena tidak mempu menghadirkan, lantas, ‘kami ditakut-takuti, diteror,’ dan sebagainya ini bisa terjadi. Jadi kami berharap masyarakat dapat secara jelas memahami bahwa dari pihak kami betul-betul menginginkan supaya persidangan ini berlangsung fair dan adil,” jelas pria yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.

“Jadi pihak kami sekali lagi menegaskan tidak ada upaya untuk meneror dan menghalangi saksi yang akan diajukan oleh para kuasa hukum 02 ke persidangan, dan kami berkeyakinan juga bahwa pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum, kepolisian terutama. itu tidak ada hal [teror dan ancaman] seperti itu,” tambahnya.

Menurut Yusril, majelis hakim MK saja telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Tim Hukum BPN untuk mengeluarkan segala pendapat mereka. Oleh sebab itu, tentu saja pihaknya juga memberikan kesempatan yang sama.

Terlebih, Yusril mengungkap bahwa regulasi yang ada sebenarnya membatasi kewenangan LPSK hanya dalam perkara pidana. Apabila benar ada teror dan ancaman, lebih baik bicara kepada kepolisian.

“LPSK kita ketahui kewenangan yang diberikan UU bahwa saksi dan korban yang diberikan perlindungan secara pidana. Jangan diperluas ke yang lain, nanti di MK minta perlindungan saksi dan korban, nanti perdata minta perlindungan saksi dan korban,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya