Selasa, 28 Juni 2011 - 10:04 WIB

Mantri boleh berikan pertolongan seperti Dokter

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mantri desa asal Situbondo, Irfan Wahyudi mengucapkan terimakasih, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan mantri memberikan pertolongan layaknya dokter, untuk daerah terpencil. Irfan saat berbincang-bincang Selasa (28/6) mengatakan, atas putusan tersebut, dirinya kini memiliki payung hukum untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat. Selama ini dirinya merasa dilematis, jika  ada masyarakat meminta bantuan. Sebab jika memberikan pertolongan, ancaman hukuman selalu menghantuinya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan mantri desa Kuala Samboja, Kutai Kertanagara, Kalimantan Timur, Misran. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter, atau apoteker dalam kondisi darurat. [dtc/hen]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif