Jakarta [SPFM], Mantri desa asal Situbondo, Irfan Wahyudi mengucapkan terimakasih, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan mantri memberikan pertolongan layaknya dokter, untuk daerah terpencil. Irfan saat berbincang-bincang Selasa (28/6) mengatakan, atas putusan tersebut, dirinya kini memiliki payung hukum untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat. Selama ini dirinya merasa dilematis, jika ada masyarakat meminta bantuan. Sebab jika memberikan pertolongan, ancaman hukuman selalu menghantuinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan mantri desa Kuala Samboja, Kutai Kertanagara, Kalimantan Timur, Misran. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter, atau apoteker dalam kondisi darurat. [dtc/hen]