SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), menyiapkan dana mencapai Rp32 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Dari sederet ASN di Pemkab Temanggung, paling banyak menerima THR Idulfitri adalah Sekda Kabupaten Temanggung, Hary Agung Prabowo.

THR yang diterima Sekda Temanggung itu mencapai Rp16 juta. Jumlah itu lebih banyak dari THR yang diterima Bupati Temanggung, yakni Rp6,2 juta dan Ketua DPRD Temanggung, sekitar Rp4,2 juta.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno, mengatakan dana THR telah disediakan Pemkab Temanggung. Meski demikian, pihaknya masih membutuhkan sejumlah komponen untuk syarat pencairan, antara lain peraturan bupati (perbup).

“Perbup belum ada jadi THR belum bisa dibayarkan. Perbup sedang disusun, harapan perbup segera ditandatangani sehingga bisa segera dicairkan,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Harus Tahu! Ini Alasan Temanggung Dijuluki Kota Tembakau

Tri menyampaikan THR untuk ASN sesuai peraturan paling cepat dibayarkan pada H-10 Lebaran, atau pada tanggal 22 April 2022. Mengacu pada PP nomor 16 Tahun 2022, THR ini bisa dibayarkan setelah lebaran jika ada kendala dalam pencairan.

Berdasarkan hitungan, pejabat yang bakal menerima THR paling banyak adalah sekretaris daerah (sekda) mencapai Rp16 juta, bupati sekitar Rp6,2 juta, dan Ketua DPRD sebanyak Rp4,2 juta.

Tri Winarno menyebutkan sebanyak 6.808 ASN Pemkab Temanggung bakal mendapat THR, termasuk di dalamnya adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Supporting Staff (SS) di Pemkab Temanggung tidak termasuk yang mendapatkan THR,” katanya.

Baca juga: THR ASN 2022 Tertinggi, Ini Bedanya dengan 2020 dan 2021

Sementara itu, Bupati Temanggung, M. Al Khadziq, mengatakan akan segera menandatangani perbup untuk syarat pencairan THR di lingkungan Pemkab Temanggung.

“THR ini kewajiban pemerintah kepada ASN, makanya akan segera ditandatangani,” katanya.

Ia berharap THR dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh ASN dalam mencukupi kebutuhan pada Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, THR untuk ASN ini diharapkan berimbas positif pada perputaran ekonomi di Temanggung, terutama dalam menggiatkan sektor UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya