SOLOPOS.COM - Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Sukoharjo, Sri Hartati, Rabu (6/7/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO–Sukoharjo menjadi salah satu daerah di Jawa Tengah yang memiliki capaian nilai investasi tertinggi dibandingkan daerah lainnya.

Capaian nilai investasi itu terdiri atas penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan nonfasilitas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Total nilai investasi mulai 2009-2022 senilai Rp300 triliun. Penyumbang investasi terbesar yakni PMDN senilai Rp254.023.747.974.795,” ujar Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Sukoharjo, Sri Hartati, Rabu (6/7/2022).

Tren positif penanaman modal atau investasi di Sukoharjo bahkan terus berlanjut meski pandemi Covid-19.

Nilai investasi pada tahun 2020 senilai Rp9 triliun dan mengalami kenaikan sekitar 5,71% selama investasi pada 2021 atau senilai Rp9,5 triliun.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Larang Pembangunan Holywings Solo Baru Sebelum Ada PBG

Target investasi  pada 2020 mencapai Rp4.767.420.570.018 dengan realisasi senilai Rp9.045.557.863.830.

Hartati mengatakan target investasi pada 2021 senilai Rp4.910.443.187.119 dengan realisasi senilai Rp9.561.654.680.139. Pada 2021, jumlah investor yang menanamkan saham ke Sukoharjo sebanyak 4.659 investor.

“Saat pandemi Covid-19, memang ada dampaknya bagi sektor investasi namun tidak terlalu besar, target setiap tahun selalu naik. Kalau capaiannya memang menurun tapi masih melebihi target,” katanya, saat ditemui Solopos.com di kantornya.

Selama ini, penyumbang investasi terbesar di Sukoharjo berasal dari sektor garmen, jasa dan perdagangan terutama pabrik tekstil.

Pemberlakuan sistem Online Single Submission (OSS) juga menjadi pengaruh, lantaran menjadi upaya pemerintah mengintegrasikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah dan memberi kepastian.

Baca Juga: 550 UMK Soloraya Terima Nomor Induk Berusaha

Para pelaku usaha maupun perseorangan wajib mengurus izin berusaha lewat sistem OSS.

“Kami juga terus mengupayakan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi investor yang akan menanam moda agar kerjasama terus berlanjut. Salah satunya memperluas zona kawasan peruntukan industri,” jelasnya.

Menurut dia, para calon investor diarahkan untuk menanamkan sahamnya di zona industri Nguter di Kecamatan Nguter yang diperluas ke wilayah Kecamatan Bendosari dan Kecamatan Polokarto.

Lokasi zona industri Nguter terletak di lima desa yakni Celep, Pengkol, Gupit, Kedungwinong, dan Plesan.

Sejauh ini, ada tiga perusahaan di zona indutsri Nguter yaitu PT Rayon Utama Makmur (RUM), PT Dolphin Putra Sejati, serta PT Delta Merlin. Dalam waktu dekat, jumlah perusahaan di zona industri Nguter bertambah menjadi empat perusahaan.

Baca Juga: Milenial Mendominasi Investasi di Pasar Modal, Investor BBRI Terbanyak

Pemerintah daerah tak menutup pintu jika ada calon investor lokal yang melirik lahan kosong di Kabupaten Jamu.

Pemerintah bakal mendampingi saat calon investor lokal itu melakukan survei ke lokasi.

Pemerintah berupaya menyiapkan beragam fasilitas mulai dari ketersediaan bahan baku, infrastruktur yang memadai hingga pasokan air bersih dan listrik.

“Kami juga melakukan terobosan untuk pembuatan akses jalan untuk kawasan industri supaya tidak melalui jalan kota dan menganggu,” jelasnya.

Jalur Lingkar Timur (JLT) dibangun sepajang 29 kilometer dari Palur, Mojolaban, sampai Nguter untuk menunjang infrastruktur Kawasan Industri Nguter, Sukoharjo. Total anggaran untuk pembangunan fisik jalan itu mencapai Rp300 miliar.

Baca Juga: IHSG Hari Ini Berpotensi Rebound di Tengah Melemahnya Rupiah



Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo masih mengurus proses pembebasan tanah kas desa yang terdampak proyek jalan lingkar timur atau JLT. Saat ini, terdapat 12 bidang tanah kas desa dan satu bidang tanah wakaf belum dibebaskan.

“Tanah kas desa yang terdampak proyek pembangunan JLT terbesar di Desa Manisharjo, Kecamatan Bendosari. Nilai ganti ruginya sekitar Rp5 miliar. Kami terus berupaya melangkah step by step sesuai prosedur,” kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Burhan Surya Aji, beberapa waktu lalu.

Pembebasan lahan tanah kas desa mengacu pada Permendagri No 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam regulasi itu disebutkan, tanah pengganti tanah kas desa harus mendapat persetujuan pengurus BPD setempat melalui musyawarah desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya