SOLOPOS.COM - Aksi peringatan tax amnesty atau pengampunan pajak menjelang berakhirnya batas waktu di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, Jumat (10/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aris Wasita Widiastuti)

Solopos.com, JAKARTA–Selama 147 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau dikenal tax amnesty II, nilai harta bersih dari seluruh peserta program mencapai Rp103,3 triliun.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Jumat (27/5/2022), terdapat 51.683 wajib pajak yang mendaftar program PPS.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terbit 60.180 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.

“Nilai harta bersih [dari peserta PPS per 27 Mei 2022] Rp103,3 triliun,” dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Jumat (27/5/2022).

Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,99 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Baca Juga: 30 Hari Jelang Penutupan, Tax Amnesty II Terkumpul Rp10,01 Triliun

Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.

Total aset peserta PPS—yang sering disebut tax amnesty jilid II terdiri atas Rp89,24 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp7,57 triliun deklarasi luar negeri.

Lalu, terdapat Rp6,49 triliun yang diinvestasikan oleh peserta. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 147 hari PPS berlangsung mencapai Rp10,05 triliun.

Jumlah itu mencakup 10,1% dari total nilai harta bersih seluruh peserta tax amnesty jilid II.

Baca Juga: Jelang Penutupan Tax Amnesty II, Pemerintah raup Rp9,2 Triliun

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul 34 Hari Jelang Berakhir, Harta Peserta PPS Terungkap Rp103,3 Triliun

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya