SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Pictagram)

Solopos.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan memastikan rencana pemberian diskon iuran hingga 90 persen segera terealisasi. Hal itu karena kemudahan ini telah menjadi pembahasan lintas kementerian.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan pekan lalu (akhir Juli 2020), pihaknya bersama sejumlah menteri membahas rencana ini. Rencananya, relaksasi iuran ini berlaku untuk tiga program yang dikelola badan tersebut.

Promosi Sambungkan Senyuman, Telkomsel Beri Bantuan Paket Data & Obat-Obatan di Demak

Menurut Agus, pembahasan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan itu melibatkan Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno. Selain itu, ada pula Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Wonogiri Klaim Penularan Covid-19 Klaster Sempon dan Nakes Sudah Terputus, Kok Bisa?

Ekspedisi Mudik 2024

"Ada yang perlu diklarifikasi di draf Peraturan Pemerintah yang mengatur relaksasi iuran [BP Jamsostek] tersebut. Saya kira sudah final, tinggal menunggu pengesahan dari pemerintah," ujar Agus kepada Bisnis.com, Kamis (6/8/2020).

Sebelumnya, wacana pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh Ida dalam rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (8/7/2020). Ida menjelaskan bahwa pihaknya menginisiasi rencana pemotongan iuran tersebut untuk memitigasi dampak Covid-19 yang memukul dunia usaha.

"Sudah selesai harmonisasinya [aturan], sudah di Kementerian Sekretariat Negara [Setneg], tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujar Ida dalam rapat tersebut.

Truk Terguling di Jalan Raya Solo-Sukoharjo Telukan, Muatan 300 Lembar Besi Ambyar

Pemotongan Iuran Berlaku Tiga Bulan

Pemerintah berencana untuk memotong iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) hingga 90 persen selama tiga bulan sejak ketentuan berlaku. Pemotongan itu bisa diperpanjang kembali tergantung kebijakan pemerintah.

Selain itu, akan terdapat penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun (JP) hingga 70 persen. Artinya, peserta cukup membayar 30 persen iuran selama tiga bulan dan sisanya dibayarkan dalam enam bulan sejak aturan berlaku.

Adapun, pemotongan atau penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak berlaku bagi program Jaminan Hari Tua (JHT). Ida berharap bahwa dengan kebijakan tersebut, pemberi kerja maupun pekerja akan mendapatkan keringanan dalam kondisi pandemi ini.

Ini Keuntungan Edi Susanto Jadi Ajudan Pribadi Mbah Minto Klaten

Pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan jelas akan menguntungkan terutama bagi pemberi kerja atau perusahaan. Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, iuran JKK dipatok 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah pekerja tergantung risiko pekerjaan.

Iuran yang akan dipangkas 90 persen selama tiga bulan ini ditanggung pemberi kerja. JKK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Hal itu termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sementara, iuran JKm ditetapkan sebesar 0,3 persen dari upah pekerja. Sama seperti JKK, iuran JKm juga menjadi beban perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya