SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR- Mantan Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar KRMTH Sri Sadoyo Hardjo Miguno segera dieksekusi terkait kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2001 silam. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tak akan mempengaruhi eksekusi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Bambang Tedjo Manikmoyo ketika ditemui Espos di kantornya, Jumat (20/1/2012) menegaskan pengajuan PK atas kasus korupsi APBD 2001 dengan terdakwa Sri Sadoyo tidak akan mempengaruhi eksekusi yang segera dilaksanakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Putusan Mahkamah Agung (MA) telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang wajib segera dieksekusi. Walaupun terdakwa bisa ajukan PK, eksekusi tidak dapat ditunda atau dibatalkan,” ujarnya.

Bambang menegaskan eksekusi akan segera dilakukan setelah kondisi terdakwa dinyatakan sehat. Bambang mengatakan eksekusi tetap akan dijalankan kendati dari pihak terdakwa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, PK tak akan mempengaruhi pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa. JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya