SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Mantan vokalis Iron Maiden, Paulus Di’Anno dipenjara karena terbukti melakukan penipuan. Ia dijatuhi hukuman selama sembilan bulan penjara di Salisbury Crown Court.

Pria plontos itu terbukti bersalah atas delapan tuduhan penipuan dengan total senilai Rp 634 juta. Seperti dikutip NME dan diberitakan detikHot, Senin (14/3/2011), Paulus Di’Anno setidaknya akan menjalani hukuman selama 4,5 bulan penjara sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, pria berumur 53 tahun itu mengaku sudah tidak mampu lagi bekerja sejak 2002 lalu. Namun, tim investigasi dari Department of Work dan Pensions menerima informasi bahwa Paulus Di’Anno masih bisa manggung pada 2006. Kasus ini pun dilanjutkan sampai akhirnya ia dijebloskan ke penjara.

Hakim yang menangani kasus ini, Jane Miller QC mengaku memberikan keringanan kepada Di’Anno. Sebelumnya ia dituntut hukuman penjara selama 12 bulan.

“Keserakahannya telah banyak merugikan negara ini. Klaimnya berlaku untuk waktu yang lama dan biaya yang sangat besar,” ujar Jane Miller.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya