SOLOPOS.COM - Ilustrasi (reuters)

Ilustrasi (reuters)

JOGJA—Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul Aris Purnomo, 55, baru digelar Selasa (14/5/2013) petang. Aris merupakan Sekwan periode 1999-2004 yang diduga terlibat korupsi tunjangan anggota Dewan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sidang dipimpin oleh IG. Eko Purnomo. Adapun jaksa yang hadir dalam sidang tersebut adalah Sigit wijayanto dan Paulus Krisna Hadi. Terdakwa didampingi kedua penasehat hukumnya, masing-masing Muhammad Fatkhul Huda dan Sapta Utama.

“Sidang dengan perkara 07/Pid.Sus/2012/P.Tipikor dibuka untuk umum. Sidang saat ini adalah pembacaan vonis. Terdakwa siap,” ujar Eko sebelum membacakan amar putusannya.

Sekadar diketahui, Majelis Hakim Tipikor Jogja Kamis (2/5/2013) menjatuhi hukuman penjara kepada 32 mantan Anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada 32 terdakwa pun beragam antara satu tahun hingga satu setengah tahun penjara.

Tidak hanya itu, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda rerata Rp50 juta. Para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp3,05 miliar, namun vonis yang diberikan tersebut jauh lebih ringan bila dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni antara 4,5 tahun hingga tujuh tahun penjara. (HAR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya