SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/solopos.com)

Ilustrasi (JIBI/solopos.com)

JOGJA—Mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul Aris Purnomo Bin Rusdi Mardiono, 55, akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Selasa (14/5/2013) petang.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Majelis hakim berpendapat, Sekwan Periode 1999-2004 dalam perkara 07/Pid.Sus/2012/P.Tipikor itu dinilai menyalahi kewenangan sebagai Sekwan. Majelis hakim juga menilai terdakwa melakukan pembiaran terjadinya korupsi tunjangan bagi 45 Anggota DPRD Gunungkidul.

“Terdakwa telah sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim memutuskan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan mengganti biaya perkara Rp5.000,“ ujar Eko Purnomo dalam amar putusannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun tiga bulan. Hal itu karena terdakwa, sesuai fakta dipersidangan tidak menerima sepeserpun dana korupsi tersebut.

Menjelang pembacaan putusan, isteri terdakwa Bakti Pratiwi, 52, pingsan. Beruntung, keluarganya segera membawa Bakti keluar sehingga tak mengangggu jalannya sidang. Sejak awal, Bakti memang kerap mengusap air yang keluar dari matanya. Beberapa kali, terdengar sesenggukan dari mulut isteri terdakwa itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya