SOLOPOS.COM - Koeshardjono (dok)

Koeshardjono (dok)

SEMARANG--Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Koeshardjono, hukuman lima tahun penjara dan denda uang senilai Rp100 juta.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menurut tim JPU, Ari Praptono dan Febri Hartanto, berdasarkan bukti dan fakta-fakta dipersidangan, Koeshardjono, terdakwa kasus korupsi kas daerah APBD 2003-2010 terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa telah menyalahgunakan jabatan, menempatkan dana kas daerah Pemkab Sragen ke dalam bentuk deposito ke BPR Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir yang kemudian digunakan jaminan pinjaman uang di dua BPR itu,” ujar Ari pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Senin (5/3/2012).

Perbuatan terdakwa lanjut JPU, dilakukan bersama dengan mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) nonaktif  Srie Wahyuni sehingga merugian keuangan Negara senilai Rp11,2 miliar.

Terdakwa terbukti subsider melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (5/3).

Mendengar tuntutan hukuman lima tahun, Koeshardjono tampak tenang, sebaliknya istrinya tak kuasa menahan air mata.

Ketua majelis hakim Herman MM didampingi hakim anggota Lazuardi dan Sinintia Sabarani memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa menyampaikan pledoi atau tanggapan.

Ditemui seusai persidangan, Yohanes pengacara Koeshardjono, menyatakan tuntutan JPU terlalu berat, karena kliennya hanya menjalankan perintah bupati.

“Nanti secara yuridis akan kami tanggapi dalam pledoi pada persidangan Senin pekan depan,” ujar dia singkat.

Dalam kasus yang sama, sebelumnya mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda uang Rp500 juta, serta uang pengganti uang Negara senilai Rp11,2 miliar.

(Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya