SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Taipei--Mantan presiden Taiwan Chen Shui-bian dan istrinya harus menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) Taiwan menjatuhkan vonis penjara 19 tahun pada pasangan tersebut atas dua kasus penyuapan.

Putusan MA ini tak bisa diajukan banding. Sebelumnya pada Juni lalu, Pengadilan Tinggi Taiwan menjatuhkan vonis penjara 20 tahun bagi Chen dan istrinya, Wu Shu-jen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan putusan ini, Chen menjadi mantan presiden Taiwan pertama yang mendekam di penjara. Dengan vonis ini, pemerintah Taiwan juga mencabut semua hak-hak istimewa Chen sebagai mantan kepala negara.

Ekspedisi Mudik 2024

Kementerian Dalam Negeri Taiwan seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (12/11) menyatakan, Chen tak akan lagi menerima tunjangan bulanan, anggaran tahunan dan perlindungan oleh maksimal 12 pengawal.

Menurut hukum Taiwan, seorang mantan kepala negara menerima anggaran tahunan maksimal 11 juta dolar Taiwan (US$ 360.000) selain biaya medis bulanan.

Chen telah ditahan sejak akhir 2008 lalu atas serangkaian kasus korupsi yang didakwakan padanya. Dengan vonis MA ini, Chen akan dipindahkan ke penjara resmi di Taiwan utara.

Dalam persidangan MA, Kamis (11/12) kemarin, pasangan Chen divonis 11 tahun penjara karena menerima suap dalam sebuah kesepakatan akuisisi tanah dan hukuman 8 tahun karena menggunakan kekuasaan mereka untuk memberikan jabatan pada seorang pengusaha wanita dengan imbalan uang. Secara total Chen dan istrinya divonis 19 tahun penjara.

Otoritas Taiwan masih harus memutuskan apakah akan menunda hukuman penjara untuk Wu Shu-jen, mantan ibu negara yang harus memakai kursi roda itu, atau memasukkannya ke bangsal rumah sakit di penjara. Istri Chen tersebut mengalami kelumpuhan dari bagian pinggang ke bawah.

Selama persidangan, Chen berulang kali menolak semua tuduhan yang dialamatkan padanya. Chen menyebut kasus yang menimpa dirinya bermotif politik.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya