SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PARIS-Hakim pengadilan di Paris, Prancis, menyatakan bahwa mantan Presiden Jacques Chirac bersalah pernah menyelewengkan dana publik. Dia lalu divonis pidana tertunda bersyarat (suspended sentence) selama dua tahun, yang membuat Chirac tidak langsung masuk penjara.

Menurut kantor berita Reuters, vonis itu dijatuhkan hakim pengadilan pada Kamis (15/12/2011) waktu setempat. Memerintah dari 1995 hingga 2007, Chirac merupakan presiden pertama di Prancis yang divonis hakim, atau lebih dari 60 tahun setelah mantan Presiden Philippe Petain dihukum penjara pada 1945 karena bersekongkol dengan Nazi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hakim menyatakan Chirac bersalah karena pernah menyelewengkan uang pembayar pajak di Paris sebesar 11,4 juta euro untuk mendanai kegiatan politik. Kejahatan itu tidak dilakukan Chirac saat jadi presiden, namun terjadi ketika dia masih menjadi Walikota Paris. Dia memimpin ibukota Prancis itu selama 1977 hingga 1995.

Kini Chirac telah berusia 79 tahun, Chirac tidak hadir saat pembacaan vonis dari hakim. Menurut dokter, dia menderita gangguan syaraf. Bagi pengamat hukum, vonis itu menjadi peringatan bagi para pejabat Prancis bahwa mereka tidak kebal hukum. Mereka tetap akan diadili setelah pensiun dari jabatan tinggi bila diketahui pernah melanggar hukum.

Sebenarnya, menurut undang-undang, Chirac bisa diganjar penjara maksimal selama sepuluh tahun. Namun, pengacaranya akan berkonsultasi dengan Chirac apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis pidana bersyarat selama dua tahun.

Butuh waktu selama 13 tahun bagi aparat hukum untuk memproses kasus korupsi itu ke pengadilan. Ini terkait dengan temuan bahwa 28 kroni Chirac masuk dalam daftar gaji Pemerintah Paris dari 1992 hingga 1995, namun mereka tidak pernah bekerja bagi pemerintah kota.  VIVAnews

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya