Islamabad–Kementerian Luar Negeri Pakistan menuduh mantan presiden, Jenderal Pervez Musharraf dan kroni-kroninya telah menjual properti milik pemerintah Pakistan di Jakarta dengan harga terlampau murah. Penjualan dilakukan langsung oleh seorang mantan duta besar Pakistan untuk Indonesia.
Seperti dilansir OneIndia, Rabu (28/4), gedung dan kediaman duta besar di Jakarta yang diberikan oleh mantan Presiden RI Soekarno kepada Musharraf, dijual pada tahun 2002 tanpa melihat ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Berdasarkan laporan yang ada, mantan Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Mustafa Anwar Hussain telah melakukan penjualan liar atas properti pemerintah. Mustafa dituduh memaksa pemerintah untuk mengabaikan prosedur standar guna menghindari hukum yang lebih berat.
Dalam laporan disebutkan kediaman duta besar hanya dijual senilai 2,28 juta dollar.
Pihak Kementerian Luar Negeri telah memperingatkan Mustafa bahwa dirinya tidak bisa melanjutkan perjanjian jual beli tersebut tanpa adanya persetujuan dari Komite Antar Departemen. Mustafa bahkan diminta untuk tidak melanjutkan perjanjian tersebut.
Namun, Mustafa justru terus melanjutkan penjualan dan mengklaim dirinya telah bertindak sesuai dengan petunjuk pemimpin eksekutif terkait penjualan dua properti tersebut.
Mengutip ucapan atase pertahanan Kolonel Khalid Maehmood, disebutkan bahwa Mustafa dan seorang rekannya diindikasikan terlibat penyuapan besar-besaran terkait penjualan properti tersebut di Jakarta.
dtc/ tiw