SOLOPOS.COM - Mantan Plt. Sekda Solo, Supradi Kertamenawi (keempat dari kiri), bersama para petani yang juga jadi korban penipuan saat melapor ke Mapolsek Bendosari, Sukoharjo, Senin (23/9/2019). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Solo, Supradi Kertamenawi, menjadi korban dugaan penipuan pembelian tanah di Desa Puhgogor, Bendosari, Sukoharjo, senilai Rp6,5 miliar.

Pelakunya seorang pengusaha muda yang berinisial RBW. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (23/9/2019), Supradi mengenal RBW sejak beberapa tahun lalu. Supradi merupakan mantan Plt Sekda Solo pada era pemerintahan Wali Kota Solo, Joko Widodo (Jokowi).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara RBW merupakan pebisnis muda yang memiliki usaha di bidang konfeksi. Pada 2016, RBW meminta bantuan Supradi untuk mencari lahan seluas 20 hektare serta mengurus perizinan pembangunan pabrik.

RBW ingin membangun pabrik garmen di wilayah Sukoharjo. Supradi lantas mencari lahan kosong di wilayah Desa Puhgogor, Bendosari. Supradi menalangi pembayaran pembelian lahan pertanian seluas 4,5 hektare senilai Rp6,5 miliar.

Supradi mengurus berbagai dokumen administrasi perizinan pendirian pabrik ke Pemkab Sukoharjo.

“Saya harus bolak-balik mengurus izin ke Pemkab Sukoharjo. Saya yang menalangi pembayaran pembelian lahan pertanian senilai miliaran rupiah. Itu belum biaya yang saya keluarkan saat mengurus izin. Saya harus mengubah zona hijau menjadi zona industri yang butuh biaya tinggi,” kata dia, saat berbincang dengan wartawan di Mapolsek Bendosari, Senin.

Lahan pertanian itu milik 20 petani di Desa Puhgogor, Bendosari. Setelah menerima uang panjar, para petani membuat surat pernyataan yang berisi status lahan pertanian itu telah berubah dari zona hijau menjadi zona industri.

Setelah menerima surat pernyataan dari petani, RBW justru terkesan lepas dari tanggung jawab. RBW tak diketahui keberadaannya hingga sekarang.

“Informasi yang saya terima RBW meminjam uang di bank senilai Rp75 miliar. Surat keterangan dari petani itu menjadi agunan pinjaman uang,” ujar dia.

Lantaran merasa ditipu, Supradi melaporkan kasus itu ke Polda Jateng pada Maret 2019. Penyidik Polda telah memeriksa Supradi dan puluhan petani yang menjual sawahnya secara maraton.

Selain Supradi, nasib para petani terkatung-katung lantaran mereka takut untuk mengolah sawah. Mereka juga tak bisa menjual sawah lantaran terlanjur berubah menjadi zona industri.

“Kasihan para petani tak bisa mengolah sawah. Mereka kehilangan penghasilan selama lebih dari tiga tahun karena takut,” tutur dia.

Seorang petani di Desa Puhgogor yang menjual sawah, Waltono, mengatakan menjual sawah seluas 1.700 meter. Selama tiga tahun, Waltono takut mengolah sawah lantaran status lahan pertanian telah berubah menjadi zona industri.

Dia berharap agar kasus itu dapat segera rampung. “Saya dua kali dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jateng. Saya juga dirugikan lantaran tak lagi mendapat penghasilan dari mengolah sawah,” papar dia.

Penasihat hukum Supradi, Badrus Zaman, mengatakan RBW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jateng pada 25 Juli 2019. Badrus meminta penyidik segera menangkap RBW untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Badrus, selain Supradi, para petani juga menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan RBW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya