SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Tiga mantan pimpinan DPRD Kota Semarang periode 1999-2004, Ismoyo Soebroto (ketua), Abdul Syukur Ghanny, dan Humam Mukti Azis (keduanya wakil ketua), Kamis (13/8) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang.

Penahanan terhadap tiga terpidana kasus korupsi anggaran ganda APBD Kota Semarang 2004 senilai Rp 2,16 miliar tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi ketiganya.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Eksekusi penahanan tiga mantan pimpinan DPRD tersebut dilakukan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

“Kami hanya menjalankan keputusan MA yang menolak upaya kasasi yang diajukan para terpidana,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Semarang, Bima Suprayoga didampingi Kasintel Kejari Semarang Erry PM.

Berdasar keputusan MA, Ismoyo (PDIP), Abdul Syukur Ghani atau akrab disapa Hamas Ghany (PAN), dan Humam Mukti Azis (PKB) dijatuhi hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jateng.

Rencananya Kejari selain melakukan eksekusi penahanan tiga mantan Pimpinan Dewan Semarang juga empat anggota Komisi C DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 masing-masing  Fathur Rakhman (PPP), Agustina Wilujeng (PDIP), Santoso Hutomo (PDIP), dan Tohir Sandirdjo (PDIP).

Namun karena keempat terpidana tak hadir memenuhi panggilan Kejari Semarang sehingga batal dilakukan penahanan.

“Dari tujuh terpidana yang datang hanya, Ismoyo, Hamas Ghanny, dan Humam Mukti Azis, sedang empat terpidana lainnya tidak bisa datang dengan alasan sakit,” ujar Bima.

Tiga mantan pimpinan DPRD Kota Semarang datang ke Kejari di Jl Abdurahman Saleh pukul 09.00 WIB tanpa didampingi pengacara. Ismoyo yang menderita penyakit stroke datang menggunakan kursi roda, Humam Mukti Aziz mengenakan batik dengan peci warna hitam, Hamas mengenakan baju putih lengan panjang.

Setelah melakukan pertemuan tertutup di ruang Kejari, pada pukul 11.30 WIB ketiga terpidana tersebut di bawa ruangan dengan menggunakan mobil Toyota Kijang milik Kejari dibawa ke LP Kedungpane.
Ismoyo Soebroto dan Humam Mukti Aziz enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

“Tak apa-apa, saya telah didholimi,” ujar Hamas.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya