SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, MUNGKID — Polres Magelang mengungkap kasus tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) progam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Mantan Kasi Pemerintahan Muhajari dituduh sebagai pelaku pungli tersebut.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (1/7/2019), mengatakan peristiwa pidana tersebut terjadi di tahun 2018 dalam masa PTSL Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jateng. Ia diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pungutan uang yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan terhadap pemohon program PTSL di Desa Wringinputih pada 2018.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Pendaftaran dan penyerahan berkas tersebut dimulai pada bulan Januari 2018 dan sampai dengan saat ini sudah ada sebagian sertifikat yang sudah dibagikan kepada masyarakat, namun yang sebagian masih berada di kantor BPN Kabupaten Magelang. Yudianto menjelaskan dalam rancangan awal biaya keseluruhan per pengajuan program PTSL Desa Wringin Putih yang dirancang oleh tersangka Muhajari Rp750.000.

Pada saat program PTSL tersebut dilaksanakan tersangka walaupun tidak masuk dalam struktur pokmas desa (panitia desa) maupun pokmas dusun selalu aktif dalam pelaksanaan program tersebut. Jumlah pengajuan PTSL Desa Wringin Putih tahun 2018 sebanyak 641 pengajuan yang sudah jadi sertifikat sebanyak 634 pengajuan. Masyarakat yang sudah membayar biaya pengajuan sertifikat tersebut 526 pengajuan sertifikat sejumlah Rp394.500.000.

Ia menuturkan pelaku melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pungutan biaya kepada masyarakat pemohon PTSL Desa Wringinputih tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yaitu Keputusan Bersama Menteri Agraira dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi. Barang bukti yang disita polisi, antara lain satu bendel berita acara iuran PTSL tahun 2018, satu bendel surat keputusan Kepala Desa Wringinputih tentang pembentukan panitia PTSL, dan uang tunai senilai Rp163,3 juta.

Yudianto mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap pelaku dapat dikenakan hukuman dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya