SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Dua mantan pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan keuangan yayasan senilai Rp2,847 miliar membantah telah merugikan keuangan Yayasan Pembina UMK. Bantahan itu disampaikan dalam eksepsi mereka di persidangan Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/8/2019).

Sidang di Pengadilan Negeri Kudus dengan agenda persidangan berupa pembacaan eksepsi (pembelaan) dari terdakwa I Lilik Riyanto (mantan Bendahara Umum Yayasan Pembina UMK) dan terdakwa II Zamhrui (mantan anggota staf Yayasan Pembina UMK) dengan majelis hakim yang diketuai Singgih Wahono, hakim anggota I Edwin Pudyono Marwiyanto dan hakim anggota II Dedy Adi Saputra.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lilik Riyanto yang mendapatkan kesempatan pertama membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim PN Kudus menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, dakwaan tidak jelas, dan tidak lengkap. Alasan tidak cermat karena terdakwa mengeluarkan uang senilai Rp10,2 miliar merupakan hal biasa dan uang tersebut juga untuk pembelian tanah guna perluasan kampus yang juga perintah dari rektor saat itu.

Dalam pembelian tanah untuk kepentingan perluasan kampus Fakultas Kedokteran itu diatasnamakan pribadi terlebih dahulu. Setelah selesai semua, baru dibaliknamakan atas nama yayasan. “Kenapa baru sekarang ini dipermasalahkan?” tanyanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Terkait dengan dakwaan JPU adanya kerugian senilai Rp2,847 miliar dianggap tidak tepat karena pada tahun 2016, terdakwa I pernah pinjam kepada saksi Muhammad Ali yang totalnya senilai Rp2,05 miliar dengan pencairan bertahap untuk kepentingan yayasan pembina. Uang senilai Rp2,05 miliar tersebut, kata dia, juga sudah termasuk pembayaran tanah senilai Rp10,2 miliar.

Terkait dengan laporan keuangan senilai Rp347,2 juta, kata Lilik, merupakan kesalahan input dari terdakwa I dalam laporan pembukuan. Menurut dia, seharusnya laporan Rp347,2 juta untuk keuangan pembiayaan pendirian Tumah Sehat Muria Kudus. Namun, justru dimasukkan ke dalam laporan pembayaran atas tanah.

“Hal itu juga sudah dilaporkan kepada dewan pengurus dan dewan pengawas. Akan tetapi, sampai sekarang tidak ada sanksi,” ujarnya. Dengan demikian, simpul dia, dirinya tidak menikmati apa pun dan tidak merugikan Yayasan Pembina UMK.

Terdakwa II  Zamhuri dalam pembelaannya mengungkapkan dirinya hanyalah anggota staf yang melaksanakan perintah pimpinan serta tidak mengetahui apa-apa. Terkait pembelian sembilan bidang tanah, kata dia, setelah dilakukan pengecekan, juga sudah lengkap, kemudian dibatalkan dan uang juga dikembalikan.

Jaksa penuntut umum Yasir dalam persidangan menyatakan kepada majelis hakim PN Kudus akan memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa sepekan kemudian. Agenda persidangan di Pengadilan Negeri Kudus berikutnya dijadwalkan Senin (2/9/2019) dengan agenda replik atau jawaban JPU atas eksepsi terdakwa.

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa I dan II melakukan pembelian dan pembayaran sembilan bidang tanah di Pladen, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jateng tanpa melalui rapat pengurus dan tidak meminta persetujuan Yayasan Pembina UMK sehingga melanggar ketentuan dalam anggaran rumah tangga Yayasan Pembina UMK.

Dalam transaksi pembelian tanah senilai Rp13,05 miliar itu, akhirnya baru terbayar Rp10,2 miliar dan masih kurang Rp2,5 miliar. Pemilik tanah akhirnya membatalkan transaksi tersebut karena belum ada pelunasan, kemudian yang dibayarkan sebelumnya dikembalikan ke rekening milik Yayasan Pembina UMK.

Akibat perbuatan para terdakwa, Yayasan Pembina UMK mengalami kerugian senilai Rp2,847 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu. Kenyataan itu bertentangan dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya