SOLOPOS.COM - Eks Dirut Perum Perindo Syahril Japarin saat digelandang oleh penyidik Kejaksaan Agung. - JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi

Solopos.com, JAKARTA — Mantan orang kepercayaan Susi Pudjiastuti yang menjabat Direktur Utama PT Perindo periode 2016-2017 Syahril Japarin ditahan terkait dugaan kasus korupsi di BUMN tersebut.

Setelah tak lagi menjabat Dirut PT Perindo, Syahril dipercaya sebagai CEO Susi Air, perusahaan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastusi, pada tahun 2018-2019.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di PT Perindo, Syahril tercatat sebagai Anggota Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Dikutip dari laman resmi BP Batam, pria kelahiran Padang itu memiliki sederet jabatan yang cukup mentereng. Dia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Pelayanan Nasional Indonesia tahun 2013-2014.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Duh, KKB Marah Tak Dapat Dana Desa, Pesawat Susi Air jadi Korban 

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan Syahril telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba.

“Terhadap tersangka langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan mulai 27 Oktober-15 November 2021,” tutur Leonard di Kejagung, dikutip Bisnis, Kamis (28/10/2021).

Menurut Leonard, penyidik Kejagung total sudah menetapkan lima orang jadi tersangka dan seluruh tersangka langsung ditahan.

Para tersangka itu adalah mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini masih dikembangkan oleh tim penyidik Kejagung,” katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini jadi tersangka beserta dua direktur swasta lain.

Mereka adalah Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.

Baca Juga: Berkerudung dan Bersepatu Kets, Menteri Susi Kunjungi Kampus Unida Gontor 

“Ketiga tersangka itu ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 21 Oktober 2021-9 November 2021,” tutur Leonard.

Leonard menjelaskan ketiga tersangka itu ditahan di dua lokasi yang berbeda. Nabil M. Basyuni dan Lalam Sarlam ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Alasan tim penyidik Kejagung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut sesuai KUHAP agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lain terkait perkara korupsi Perum Perindo,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya