SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). (Antara Foto/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi izin ekspor benih lobster. Edhy pun harus membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Husada.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Lewati India, Indonesia Disorot Media Asing 

Albertus juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy senilai Rp9.687.447.219 dan US$77.000.

Pembayaran uang pengganti dilakukan Edhy setelah hukumannya nanti telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bila tak dibayar dalam waktu 1 bulan, harta benda disita dan dilelang untuk menutup biaya uang pengganti.

“Dalam hal tetdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun,” ucap Albertus.

Baca Juga: Gawat! Keterisian RS Covid-19 di 11 Provinsi Capai 77 Persen

Pidana Tambahan

Hakim Albertus pun memberikan pidana tambahan terhadap Edhy berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Pencabutan hak dipilih tersebut berlaku setelah Edhy selesai menjalani pidana pokoknya sebagai terpidana.

Adapun hal memberatkan terhadap putusan Edhy Prabowo, sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.  Apalagi, ia selaku pejabat negara dalam hal ini menteri Kelautan dan Perikanan yang tidak memberikan teladan yang baik.

“Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi,” kata Albertus.

Baca Juga: Begini Panduan Iduladha dan Penyembelihan Kurban saat PPKM Darurat

Hal meringankan, kata majelis hakim, Edhy selama menjalani persidangan berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. “Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita,” ucap Albertus

Putusan majelis hakim ini tak berubah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Edhy selama lima tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp24.625.587.250.000 dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Baca Juga: Cegah Persebaran Covid-19, Masjid Istiqlal Tiadakan Salat Iduladha

Perantara

Jaksa Ronald merinci penerimaan suap Edhy diterima melalui perantara yakni, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima total USD 77.000 dari bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan, uang suap senilai Rp24 miliar juga diterima Edhy juga dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya