SOLOPOS.COM - Siti Fadillah Supari (Istimewa/Wikipedia)

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari mempraperadilankan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dari dana Dipa revisi APBN tahun anggaran 2007.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penasihat hukum Siti Fadilah, Achmad Cholidin mengatakan, gugatan praperadilan dilayangkan karena sangkaan terhadap kliennya tak jelas. Hingga kini, penyidik KPK belum mengumumkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Padahal pasal yang disangkakan yakni pasal 12 b soal gratifikasi.

“Kalau gratifikasi menurut saya sudah jelas, namun sampai sekarang pihak KPK belum menjelaskan secara terperinci soal kerugian negara tersebut. Malah dari statemen mereka kemarin sedang menghitung kerugian, padahal itu kasus gratifikasi,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).

Selain soal kerugian negara yang tak kunjung disebutkan, poin gugatan praperadilan Menteri Kesehatan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut dilakukan karena lamanya rentan penetapan tersangka dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Menurutnya, penetapan sebagai tersangka terjadi pada 2014 lalu, sedangkan surat pemberitahuan pemeriksaan baru diberikan pada 30 Agustus 2016.

Dia menganggap hal itu janggal, pasalnya berlarutnya masalah tersebut telah membuat kleinnya tidak mendapat kepastian hukum. Selain proses yang berlarut, penepatan kliennya tersebut juga dipandang tidak sah, karena Siti Fadilah tidak pernah diperiksa KPK.

Padahal, kata dia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/2014, seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka selain memiliki dua alat bukti yang cukup,juga harus dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan. Namun yang terjadi dalam kasus Siti Fadilah sangatlah berbeda.

“Tidak pernah diundang atau dipanggil oleh penyidik. Tak hanya itu mereka juga tidak pernah memberitahukan pemberitahuan atau surat apapun kepada kami,’ katanya.

Achmad juga bingung, pasalnya berdasarkan catatan mereka, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan sebanyak dua kali. “Nah sebenarnya, yang disangkakan kepada klien kami itu apa. Kami kaget akan hal itu,” imbuhnya.

Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan menerima gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) revisi APBN 2007.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya belum akan memberikan komentar pasalnya sidang baru saja digelar. Namun demikian, dia menilai pengajuan praperadilan sebagai sesuatu yang wajar, menurutnya KPK menangani kasus praperadilan tidak hanya satu kali, mereka telah melakukan penangangan lebih dari 50 kasus dalam dua tahun terakhir.

“Dari jumlah tersebut hanya empat yang kalah. Sehingga kami tetap menuruti apa yang dinginkan oleh para pemohon,” katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan catatannya hampir sebagian pemohon selalu mempermasalahkan legalitas penyidik, lamanya waktu penyidikan, hingga soal tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat pemohon. Namun yang dia ingin tegaskan, semua argumentasi dari para penasihat hukum tersangka merupakan perspektif mereka dalam memandang sebuah kasus.

“Sedangkan kami di KPK, tentu memiliki pertimbangan sendiri. Saya ga perlu menyebutkan karena sudah masuk materi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya