Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos dalam kasus dugaan megakorupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP-el) yang merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun.

 

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). (Antara/Reno Esnir)

 

Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. (Antara/Reno Esnir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi