SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo, Idham Chalied, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda uang Rp200 juta. Idham adalah terdakwa kasus korupsi dana asuransi kesehatan, tali asih, dan purna bakti DPRD Wonosobo 2004 senilai Rp2,25 miliar.

Majelis Hakim Pengadikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menyidangkan terdakwa menyatakan mantan Ketua Dewan Wonosobo itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 telah diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda uang senilai Rp200 juta subsider hukuman kurungan penjara empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Suyudi membacakan amar putusan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/5/2014).

Suyudi juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp23,7 juta. “Bila tidak mampu membayar dalam satu bulan setelah mempunyai kekuatan hukum, maka harta kekayaan disita kalau masih kurang diganti pidana penjara dua bulan,” imbuhnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anto Widi yang menuntut hukuman enam tahun penjara. Menanggapi tuntutan ini Idham Chalied setelah berkonsultasi dengan penasihan hukum Yohanes Winarto menyatakan pikir-pikir.

Demikian pula dengan JPU menyatakan pikir-pikir, ”Saya akan melaporkan kepada pimpinan dulu,” kata dia. Ketua Majelis Hakim, Suyadi memberikan waktu sepakan kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir, apakan akan menerima atau banding.

Terungkap di persidangan, Idham Chalied menganggarkan, menyetujui, dan merealisasikan anggaran asuransi kesehatan, dana tali asih, dan  dana purna bakti bagi pimpinan dan anggota DPRD Wonosobo periode 1999-2004. Anggaran dana yang diajukan Idham senilai Rp2,25 miliar dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Wonosobo tahun 2004.

Kebijakan Idham ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 12/2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya