SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

SEMARANG–Mantan Ketua DPRD Kabupaten Demak, Nurul Huda, terdakwa korupsi APBD 2003-2004 senilai Rp3,9 miliar divonis satu tahun penjara.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Vonis penjara ini dibacakan ketua majelis hakim, Lilik Nuraini pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (26/6/2012).

Dalam kesempatan itu Lilik juga menjatuhkan hukuman penjara satu tahun penjara kepada mantan anggota DPRD Kabupaten Demak, Mochammad Ghofar yang disidang satu berkas dengan Nurul Huda.

“Terdakwa pertama Nurul Huda dan terdakwa kedua Mochammad Ghofar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.
Menurut hakim, para terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU) yakni melanggar  Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Pasal 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara satu tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider kurungan dua bulan penjara kepada para terdakwa. Serta membayar uang pengganti Rp160 juta subsider enam bulan penjara untuk Nurul Huda, dan Rp139 juta subsider enam bulan penjara kepada Mochmad Ghofar. Dalam pertimbangan hukum, Lilik menyatakan hal yang memberatkan terdakwa tak mendukung pemberantasan korupsi.

“Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, sudah usia lanjut serta menjadi pengasuh pondok pesantren,” ujarnya.

Menanggapi putusan ini, Nurul Huda tak terima. Pengasuh pondok pesantren di Demak ini, bahkan menantang untuk melakukan sumpah pocong.

”Saya tak melakukan korupsi dan siap melakukan sumpah pocong. Nanti siapa bersalah, jaksa atau saya yang akan  meninggal dunia,” kata di dengan nada tinggi.

Pernyataan ini mendapat dukungan ratusan orang pengikut Nurul Huda yang memadati ruang sidang, sehingga suasana menjadi gaduh.

Permintaan Nurul Huda, tak ditanggapi ketua majelis hakim Lilik Nuraini. Dia segera menutup persidangan dan bergegas meninggalkan ruang sidang dengan dikawal sejumlah petugas kepolisian. Demikian pula dengan JPU, Riza Kumala Hasan segera ke luar meninggalkan ruang sidang melalui pintu belakang.

Sedang Nurul Huda yang sejak persidangan tak ditahan, langsung diarak pendukungnya berjalan ke luar ruang sidang. Kemudian dengan naik sebuah mobil, meninggalkan kantor Pengadilan Tipikor, pulang ke Demak.

Terungkap dipersidangan, Nurul Huda saat menjabat Ketua DPRD Demak periode 1999-2004 telah melakukan korupsi, dengan modus anggaran ganda APBD.

Anggaran ganda ini misalnya, perjalanan dinas 45 anggota DPRD Kabupaten Demak ke Kalimantan Selatan pada 2004. Biaya perjalanan yang dianggarkan Rp5,5 juta per anggota, sedang biaya makan, transportasi dan pengobatan ditanggung pihak biro jasa.

Namun, dalam laporan terdakwa memasukan anggaran uang makan Rp1,5 juta per anggota. Dari total kerugian uang negara senilai Rp3,9 miliar, Nurul Huda menerima bagian Rp166 juta, sedang Ghoffar menerima Rp139 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya