SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL-Kisruh internal di DPD Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Bantul kian memanas. Agung Wisdha Sarjana ganti melaporkan Ferry Nursadono ke polisi atas tuduhan penggelepan uang partai senilai Rp20 juta.

Ferry dilaporkan menghabiskan rekening tabungan milik partai tanpa ada penjelasan.Padahal Ferry sudah dinyatakan bukan lagi ketua partai dan anggota PKPB sejak DPD membatalkan pencabutan KTA Agung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agung Wisdha Sarjana yang kini selaku Ketua DPD PKPB berujar terpaksa membuat laporan ke polisi karena telah berani memakai uang partai yang sudah bukan lagi menjadi kewenagannya untuk mengelolanya.

”Laporan kami mengenai pencairan uang yang bukan haknya sebesar Rp20 juta,” ungkap Agung Wisdha kepada wartawan di Gedung DPRD Bantul,Kamis(13/10).

     Ia menjelaskan pemecatan terhadap Ferry pada Juli lalu. Setelah itu seharusnya Ferry tidak dapat lagi mengeluarkan kebijakan apapun,bahkan menggunakan uang partai untuk berbagai kegiatan.

”Kami mempertanyakan hal ini.Hingga sekarang kami pun tidak mendapatkan laporan penggunaan uang oleh Ferry yang bukan lagi anggota partai kami,”kata Agung.

Selain itu dia pun meminta kejelasan pada pihak BPD DIY Cabang Bantul,tempat menyimpan uang partai.Dari hasil klarifikasi itu, modus yang digunakan adalah dengan melaporkan kehilangan buku tabungan milik partai.

 Kemudian,lanjutnya setelah ada surat keterangan kehilangan, dia mengambil uang di bank. Hal ini diketahuinya setelah kepengurusan baru akan melakukan pengambilan uang di bank.

“Saat itu partai bakal mencairkan uang untuk keperluan proses verifikasi.Akan tetapi setelah dicek di bank,ternyata  uangnya tidak ada,”katanya.

     Seperti diketahui Agung dan Ferry saat ini berebut untuk dapat duduk di DPRD Bantul. Agung sebelumnya oleh DPD PKPB telah PAW karena tuduhan indisipliner pada 21 Juni lalu, sedangkan Ferry adalah anggota partai yang seharusnya telah dilantik pada sidang paripurna 25 Mei.

Tapi setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri Bantul dalam amar putusannya menyatakan pemberhentian Agung Wisdha dari keanggotaan PKPB sebagaimana diatur dalam SK DPD PKPB batal demi hukum,maka DPD mengeluarkan surat keputusan pembatalan PAW.

Dihubungi terpisah, Kanit Idik Satreskrim Polres Bantul II Ipda Hartono membenarkan laporan dari Agung Wisdha selaku ketua DPD PKPB Bantul. Diapun telah melakukan pemberkasan atas laporan itu.”Besok (hari ini), Ferry kami panggil,” katanya.

Hingga kemarin,Hartono mengatakan telah melakukan pemeriksaanterhadap Suwondo, bendahara PKPB ketia Ferry Nursadono menjabat sebagai ketua DPD.” Untuk sementara Ferry masih sebagai saksi,tapi kami masih akan kembangkan lagi,”imbuhnya.(HARIAN JOGJA/Andreas Tri Pamungkas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya