Solo (Solopos.com)–Mantan Kepala UPTD Terminal Tirtonadi, Solo, Sardjono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/11/2011) ini.
Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
Dalam sidang dengan agenda dakwaan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengirimkan tim yang akan diberangkatkan ke Semarang untuk mengawal kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Terminal Tirtonadi periode 2007-2009. Tim kejari Solo terdiri dari Djohar Arifin, Ikeu Bachtiar dan Syafrudin.
“Sidang perdana Sardjono pada Rabu besok (hari ini-red). Adapun jadwal persidangan pukul 09.00 WIB. Oleh sebab itu, kami berangkat dari Solo pada Rabu pagi,” kata jaksa yang menangani kasus itu, Syafrudin, saat dikonfirmasi Espos, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (22/11/2011).
Menurut Syafrudin, pelaksanaan sidang tersebut setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo melimpahkan berkas perkara Sardjono ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/11/2011) lalu.
Pelimpahan tersebut didasarkan pada kelengkapan berkas perkara Sardjono dalam kasus dugaan pungutan Terminal Tirtonadi periode 2007-2009.
(m98)