SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Mantan Kepala SMPN Jumapolo 3, Martono yang diduga melakukan penyimpangan dana penanganan pascabencana di SMP 1 Jenawi, mulai dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Senin (27/7).
Kajari Damianus Sri Yatin melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Bambang Tedjo M SH mengatakan, pemanggilan kemarin merupakan pemanggilan pertama bagi Martono.

Hanya saja, dalam kesempatan tersebut Martono mengaku sedang dalam kondisi sakit. Sehingga pemeriksaan hanya berlangsung singkat. Pada kesempatan tersebut, Martono datang sendiri ke Kejaksaan, tanpa didampingi siapapun. Karena kondisi ini, maka pemeriksaan kepada Martono ditunda hingga Kamis (30/7) mendatang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Tadi, saat kami lempar pertanyaan pertama, yakni apakah Saudara Martono dalam keadaan sehat atau tidak, dia menjawab kalau saat itu ia sedang sakit. Sehingga, pemeriksaan kami tunda. Rencananya Kamis ia akan datang lagi ke Kejaksaan,” tutur Bambang, saat ditemui <I>Espos<I> di ruang kerjanya.

Pemanggilan kepada Martono dilakukan setelah Kejari merampungkan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atas dugaan penyelewengan dana bantuan pascabencana. Bambang menambahkan, dalam Pulbaket Kejari sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak, seperti keterangan dari pihak sekolah yakni SMPN Jenawi 1 dan pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya