SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Mantan Kepala Perhutani Unit I Jawa Tengah Heru Siswanto divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan pupuk urea tablet di BUMN tersebut pada tahun anggaran 2010-2011 silam. Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (12/4/2018), mengganjarnya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.</p><p>Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim M. Sainal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta dipenjara selama empat tahun. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.</p><p>"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.</p><p>Menurut hakim, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Perhutani Jawa Tengah dalam proyek pengadaan pupuk urea tablet. Terdakwa menyetujui penunjukan langsung PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tersebut. Padahal terdakwa mengetahui jika PT Berdikari bukanlah produsen pupuk.</p><p>Dalam pengadaan itu, terdakwa terbukti menerima Rp60 juta yang merupakan fee dari proyek pengadaan pupuk pada triwulan keempat 2010 serta triwulan pertama dan keempat 2011. Dari perhitungan BPK, total kerugian negara akibat penyimpangan pengadaan pupuk urea tablet tersebut mencapai Rp12,5 miliar.</p><p>Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp60 juta, sama seperti yang diterima oleh terdakwa dalam perkara tersebut. Atas putusan itu, terdakwa langsung menyatakan menerima sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya