SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BANDUNG — Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Wahid Husein, divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).

‎”Menyatakan terdakwa Wahid Husein telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata hakim ketua.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Wahid Husein terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai fakta-fakta yang terdiri dari bukti dan keterangan saksi telah membuktikan Wahid Husein yang merupakan mantan Kepala LP Sukamiskin melanggar peraturan. Dia membiarkan sejumlah narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan fasilitas di luar standar serta mendapatkan izin keluar LP.

“Fakta persidangan, berdasarkan bukti dan saksi terdakwa tidak menyangkal, terdakwa mengakui menerima hadiah,” kata hakim.

Dalam persidangan, terungkap Wahid Husein menerima mobil jenis Mitsubishi Triton Exceed dari narapidana tindak pidana korupsi sekaligus suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, serta sejumlah uang dan barang mewah.

Belum lagi dari narapidana lain seperti Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang terbukti menyerahkan uang sebesar Rp69 juta dan dari Fuad Amin Imron dengan total Rp121 juta. Selain itu, ia juga membiarkan Fahmi membuat saung mewah serta kebun herbal dan juga ruang tahanan yang diluar standar yang ditentukan.

“Terdakwa membiarkan Fahmi mendapatkan fasilitas istimewa di LP Sukamiskin, menggunakan kamar sel di luar standar, memiliki saung, kebun herbal, kamar seluar 2×3 kamar sendiri untuk bilik asmara,”‎ ungkap hakim. 

Namun ‎hal-hal yang meringankan, Wahid bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui dan merasa bersalah atas tindakannya, menjadi tulang punggung keluarga, serta pengabdiannya terhadap negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya