SOLOPOS.COM - Kepala Dispertan Mojokerto Suliestyawati. (detik.com)

Solopos.com, MOJOKERTO -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto memeriksa mantan Kepala Dinas Pertanian Mojokerto, Suliestyawati, terkait kasus dugaan korupsi proyek irigasi air tanah dangkal tahun 2016. Sulisetyawati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik belum menahannya.

Suliestyawati datang ke kantor Kejari pada Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 09.00 WIB didamping penasihat hukumnya, Mahfud. Dia baru menjalani pemeriksaan sekitar 30 menit kemudian di ruangan Seksi Pidana Khusus yang terletak di lantai II.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Pemeriksaan pertama beliau sebagai tersangka," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu kepada wartawan di lokasi, Kamis (28/11/2019), seperti dikutip Madiunpos.com dari detik.com.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menjelaskan pemeriksaan Suliestyawati seputar kewenangannya selaku Kepala Dispertan Kabupaten Mojokerto saat proyek irigasi air tanah dangkal bergulir 2016 silam. Saat itu, Suliestyawati menjabat pengguna anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Sayangnya, Wisnu memastikan penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto tidak akan menahan Suliestyawati hari ini. "Kalau penahanan saat ini tim penyidik masih menelaah, tim berhati-hati dan memperhatikan hak-hak tersangka. Hari ini belum ada penahanan," ujarnya.

Tidak hanya Suliestyawati, Wisnu menegaskan bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut. "Potensi tersangka lain pastinya ada, sampai saat ini masih ditelaah tim penyidik. Mungkin [para kontraktor]," tegasnya.

Penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan Suliestyawati sebagai tersangka kasus korupsi proyek irigasi air tanah dangkal pada 10 Oktober 2019. Proyek ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016. Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto melaksanakannya pada tahun yang sama.

Dengan pagu anggaran Rp4.188.000.000, proyek ini dibagi menjadi 5 paket pekerjaan. Setelah melalui proses lelang, nilai kontrak proyek tersebut Rp3.961.036.000. Jumlah irigasi air tanah dangkal yang dibangun mencapai 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Dalam realisasinya, anggaran yang diserap untuk membayar hasil pembangunan irigasi air tanah dangkal Rp2.864.190.000.

Setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik menemukan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan Suliestyawati. Salah satunya sebagai PPK proyek, Suliestyawati tidak mampu menuntaskan pembangunan irigasi air tanah dangkal sesuai kontrak pekerjaan. Sehingga penyerapan anggaran dari 36 titik pekerjaan hanya 68,57 persen. Sehingga merugikan negara sekitar Rp519.716.400.

Sementara Penasehat Hukum Tersangka, Mahfud, menampik sangkaan para penyidik. Hanya pihaknya belum menentukan upaya hukum untuk melawan sangkaan tersebut.

"Pekerjaan yang tidak selesai tidak dibayar. Pembayaran sesuai progres yang ditandatangani PPHP [Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan], kontraktor pengawas dan PA-nya," tandasnya.

Saat proyek irigasi air tanah dangkal 2016 bergulir, Suliestyawati masih menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto. Dia memilih mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya