SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BANDUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jabar M Guntoro terkait kasus suap proyek Meikarta, Bekasi.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil [Emil] mengatakan pemeriksaan mantan kepala dinas yang pensiun sebelum Emil menjabat merupakan proses hukum dari KPK yang harus diterima. “Saya menyerahkan semuanya pada KPK, untuk memeriksa, meneliti dengan seadil-adilnya,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Rabu (24/10/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Emil, segala hal yang terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa agar memberikan kejelasan. Namun, dia mengaku belum mendapat informasi atau laporan terkait pemeriksaan Guntoro oleh KPK. “Saya belum ada laporan, baru tahu dari wartawan,” ujarnya.

Emil sendiri memastikan pihaknya akan selalu taat aturan dan hukum pada persoalan yang terjadi Bekasi tersebut. Menurutnya setiap shock therapy berupa operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK seperti ini harusnya menjadi hikmah.

“Jadi pada ASN-ASN saya sampaikan, nomor satu integritas, dua melayani, tiga profesional,” katanya.

Terkait jadwal pemanggilan untuk mengklarifikasi proses rekomendasi dan perizinan Meikarta, pihaknya kemungkinan baru bisa memanggil pengembang dan Pemkab Bekasi pada pekan depan. “Masih diagendakan, mungkin sekitar pekan depan,” ujar Emil.

KPK Sudah menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat HM Guntoro, dalam kasus dugaan suap pengurusan izin Meikarta.  Keterangan Guntoro digali untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

KPK juga menjadwalkan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Suhup, Kepala Bidang pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Andi.

Kemudian, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Kebakaran Asep Buchori, PNS pada Dinas Kebakaran Gilang Yudha B, honorer pada Dinas Kebakaran Dini Bashirotun Nisa. Selanjutnya, tiga PNS pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Entin, Sukmawatty Karnahadijat, dan Kasimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya