SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan penjahat (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang mantan kepala desa di Tangerang, Banten menjadi buronan karena diduga mengkorupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018.

Buronan itu bernama Sutisna, mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada mantan kepala desa itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, di Tangerang, Jumat (1/7/2022).

Ia mengatakan Sutisna yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa, kini telah dinaikkan statusnya sebagai buronan nasional.

Baca Juga: Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap Saat Berpapasan dengan Polisi

“Karena tidak mengindahkan satu pun surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua, dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dalam kasus ini, kata Nova, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, dan mantan Kades Bonisari STN atau Sutisna.

Baca Juga: Jenderal Pemalsu Surat Buronan Polri Dapat Korting Hukuman 5 Bulan

Dari keempat orang mantan kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka itu, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil.

Namun uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom mobil.

“Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil,” terangnya.

Baca Juga: Menteri Luhut, Kapan 8 Buronan BLBI Diekstradisi dari Singapura?

Negara pun mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp600 juta atas tindakan korupsi oleh empat mantan kepala desa tersebut.

“Kami sangkakan pasal tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya