SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tangerang–Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Lukman Abdulah sebagai tersangka baru perkara pengalihan lahan 3,5 hektare dari PT Cipendawa Farm Interprise (Cipendawa Agroindustri) ke PT Nissi Lamandau Jaya, Lukman ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa tiga kali.

“Ada unsur pembiaran yang dia lakukan atas pengalihan lahan itu yang menyebabkan kerugian negara,” kata Chaerul Amir Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Senin (31/5).

Promosi Viral Dibanggakan Presiden Jokowi di Acara BRI, Ini Kisah UMKM Mama Muda

Kerugian negara atas pengalihan lahan hak guna bangunan (HGB) itu menurut Chaerul belum diketahui persis. “Minggu ini kami akan menghitungnya bersama BPKP,” ujar Chaerul.

Ekspedisi Mudik 2024

Nilai kerugian negara berdasarkan keterangan sejumlah saksi mencapai Rp 6,8 miliar nilai itu berubah dari sebelumnya Rp 9,9 miliar. “Ada perbedaan angka dari keterangan saksi, ini juga sedang kami telusuri,” kata Chaerul.

Dengan ditetapkannya Lukman maka Kejaksaan sudah mengantongi tiga nama tersangka yakni Bekas Lurah Gandasari Jatiuwung, Marhaman Komang (MK) dan Direktur Keuangan PT Cipendawa Rendra Prapantsa.

Pejabat BPN ini menjadi tersangka karena sebagai badan yang mewakili pemerintah semestinya BPN melaporkan ke BPN pusat tentang pengalihan itu dan segera mencatatkan lahan itu sebagai lahan yang dikuasai negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang, Bambang Setyadi peran MK ikut memfasilitasi transaksi rekening Rp 5 miliar. Untuk transaksi tunai selebihnya melalui notaris Thomas Wio.

Kejaksaan menemukan fakta baru dari hasil pemeriksaan terhadap Komisaris PT Cipendawa, KJ dari kesepakatan harga Rp 9,9 miliar ternyata hanya Rp 1,8 miliar yang masuk ke PT Cipendawa dan sebesar Rp 500 juta untuk membayar pajak. Hanya Rp 2,3 miliar yang bisa dipertanggungjawabkan. Selebihnya dipertanyakan.

Kasus ini bermula dari hak guna bangunan yang berakhir pada 1999. Cipendawa tidak memperpanjang pemakaian haknya dan malah mengalihkannya ke PT Nissi pada 26 Desember 2006. Pengalihan itu dilengkapi akta notaris TW nomor 09, 10, 11 tertanggal 23 Maret 2006 tentang pemindahan hak dan kepentingan antara PT Cipendawa dengan PT Nissi.

Padahal kata Chaerul mengacu kepada UU nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria dan pasal 36 peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996 menyebutkan jika HGB habis maka status tanah itu menjadi tanah negara atau dikuasai langsung oleh negara. Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan satu tersangka berinisial RP, Direktur Keuangan PT Cipendawa Agro Industri.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya