SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis penjara selama delapan tahun kepada mantan Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti), Syahrul Raja Sempurnajaya.

Vonis ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan perizinan lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor, atas nama PT Garindo Parkasa dan tindak pidana pencucian uang.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Sinung Hermawan menilai bahwa Syahrul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam sejumlah kasus korupsi dan TPPU. Sehingga, Syahrul divonis dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

“Divonis delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta,” tutur Sinung saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Vonis Majelis Hakim Tipikor terhadap Syahrul lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK telah menuntut Syahrul dengan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, karena Syahrul dianggap tidak mendukung upaya negara dalam memberantas korupsi

Syahrul bersama dengan Direktur Utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Direktur Operasional PT Garindo Perkasa terbukti memberikan uang Rp3 miliar kepada sejumlah pejabat. Di antaranya Kasubag Penataan Wilayah Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor Rosadi Saparodin, dan Kepala Urusan Humas dan Agraria KPH Bogor Saptari.

Uang tersebut digunakan untuk memuluskan penerbitan perizinan lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor, atas nama PT Garindo Parkasa. Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya