SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Keinginan penasehat hukum terdakwa kasus pengadaan ubi sambung, Bambang Wahyu Widayat (BWW), Rusman Sakiri untuk membebaskan kliennya gagal, setelah majelis hakim memvonis terdakwa satu tahun penjara potong selama ditahan. Dalam vonisnya majelis hakim juga membebani terdakwa membayar denda senilai Rp 50 juta dan jika tidak dibayar menjalani hukuman selama enam bulan.

Putusan dibacakan Ketua majelis hakim, Andi Risa Jaya didampingi hakim anggota Nyoman Suharta dan R Agung Aribowo dalam persidangan terbuka untuk umum di ruang sidang Kantor PN Wonogiri, Rabu (5/5). Selain terdakwa yang didampingi penasehat hukum dan keluarganya juga hadir, tim jaksa yang terdiri atas Dian Fritz Nalle, Titiek, Sri Murni dan Harinto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Majelis dalam amar putusannya menyatakan kalau terdakwa BWW terbukti melanggar dakwaan subsider yakni pasal 3 dan 18 UU No. 31/1999 diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Yakni karena kewenangannya menyebabkan kerugian negara.

“Terdakwa tidak dibebani mengganti uang pengganti karena kerugian negara telah dibayar oleh terdakwa I, Goenadi W,” ujar Andi.

Sebelumnya hakim anggota R Agung Aribowo dan Nyoman Suharta yang membacakan amar vonis secara bergantian menyatakan pertimbangan yang memberatkan, tindakan terdakwa menghambat percepatan pemberantasan Tipikor yang dicanangkan oleh pemerintah. “Yang meringankan, terdakwa sopan, berterus terang, belum pernah dihukum dan berusia lanjut,” ujar R Agung.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya