SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, (kiri), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penggelapan dana di KSP TPM saat jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar pada Kamis (1/4/2021). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tiga Pilar Makmur (TPM) di Kecamatan Colomadu melaporkan mantan kasir, PL, 28, karena dugaan kasus penggelapan dana operasional, penggelembungan gaji, dan pemotongan SHU.

Akibat ulah mantan kasirnya itu KSP TPM mengalami kerugian Rp9,3 miliar. PL diduga sudah melakukan aksinya sejak 2018 hingga 2020. Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan polisi sudah mengantongi dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan hasil audit internal selama kurun waktu Februari 2018 hingga Agustus 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Modusnya mengambil selisih biaya operasional. Pelaku membuat laporan keuangan. Di situ total pengeluaran lebih besar daripada rincian keuangan sehingga ada selisih penggunaan. Selain itu, tersangka melakukan mark up pengajuan gaji karyawan. Pengajuan gaji tidak sesuai nilai gaji yang diberikan kepada karyawan," jelas Tegar saat menggelar jumpa pers di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Catat! Museum Dayu Karanganyar Buka Lagi Mulai Sabtu, 10 April 2021

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga "mencatat" kejahatan pelaku. Sejumlah barang bukti yang dimaksud, seperti buku yang mencatat biaya operasional KSP TPM periode 2018-2020, buku laporan keuangan pusat KSP PTM 2018-2019, dan buku daftar gaji dan SHU karyawan pada tahun tertentu.

Selain itu polisi juga menyita 10 buku rekening milik tiga orang di salah satu bank. Polisi juga menyertakan laporan hasil audit tahun 2018-2020.

"Desember 2020 itu KSP TPM mengetahui kejanggalan laporan keuangan. Pengeluaran koperasi meliputi biaya operasional dan gaji karyawan tidak seusai. KSP TPM membentuk tim audit internal. Hasilnya ditemukan dugaan penggelapan uang koperasi seperti penjelasan saya tadi," ujar dia.

Baca juga: Nyummy.. Ini Deretan Makanan Lezat & Legend di Sentra Kuliner Veteran Sragen

Lapor Polisi

KSP TPM melaporkan kasus dugaan penggelapan dana koperasi itu pada Kamis (25/3/2021). Polisi menggunakan Pasal 374 KUHP. Tersangka diancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Selain menetapkan satu orang perempuan sebagai tersangka, Tegar menyampaikan polisi masih akan mendalami keterlibat orang lain dalam kasus tersebut.

"Sementara masih kami dalami, apakah mengarah kepada tersangka lain. Kami menduga tersangka tidak menikmati hasil ini sendiri. Uang [diduga hasil penggelapan] digunakan untuk keperluan pribadi. Kami sedang mendalami apabila tersangka membeli beberapa aset. Kalau terbukti akan kami sita," ungkapnya.

Polisi menyebutkan bahwa KSP TPM di Kecamatan Colomadu itu merupakan kantor pusat. KSP TPM di Colomadu memiliki sejumlah kantor cabang di sejumlah wilayah. Pada kesempatan itu, PL, mengaku sudah bekerja di KSP sejak tahun 2013. Dia mengungkapkan bahwa tidak menikmati uang tersebut seorang diri.

"Enggak murni saya nikmati sendiri. Bisa dicek di rekening. Biaya operasional itu dikeluarkan melalui dua rekening, yakni rekening saya dan pak ketua. Kalau di rekening saya tidak bisa ditemukan selisih tersebut ya berarti di rekening ketua," ujar perempuan berambut cepak itu saat berbincang dengan wartawan.

Baca juga: Kuliner Legend Soto Girin Sragen: Eksis Sejak 1953, Pantang Dilewatkan!

Dia juga mengklaim bahwa tidak melakukan pemotongan gaji karyawan melainkan sisa hasil usaha (SHU). Pemotongan SHU karyawan dilakukan untuk mensubsidi kantor cabang lain. Bahkan, secara gamblang PL menyampaikan bahwa pemotongan SHU berdasarkan kesepakatan seluruh pengurus.

"Itu disetujui dan untuk penyuntikan pos cabang. Selain itu juga dibagikan ke pengurus. Ada bukti transfer rekening ke pengurus dan suntikan dana ke cabang juga. Kalau gaji yang dipotong jelas protes," tutur dia.

Saat ditanya alasan pemotongan SHU, PL menjelaskan bahwa KSP tempatnya pernah bekerja itu tidak seperti koperasi simpan pinjam pada umumnya. Menurut penjelasan dia, KSP TPM menyerupai "bank plecit". Dia bahkan menyebut pemotongan SHU itu sebagai bentuk iuran.

"Iuran untuk nalangi. Ini bank plecit mingguan. Sudah kesepakatan pengurus. Jadi sebelum ada pemotongan itu sudah meeting. Misalnya hari ini dipotong sekian untuk menyuntik cabang ini sekian begitu. Jadi sudah diketahui semua pengurus," tutur dia.

Baca juga: Ramadan 2021: Masjid di Karanganyar Boleh Gelar Tarawih Berjemaah

Sementara itu, Tegar menanggapi pernyataan tersangka menyampaikan akan menyelidiki keterangan tersebut.

"Keterangan tersangka akan kami buktikan dengan alat bukti. Tersangka ada keterangan itu, kami dalami. Rekening bank atau catatan khusus lain," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya