SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) M Sofjan Jacoeb sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengonfirmasi penetapan tersangka eks Kapolda Metro Jaya 2001 tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana makar. Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya setelah perkara itu dilimpahkan Bareskrim Polri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini awalnya dari pihak Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” tuturnya, Senin (10/6/2019).

Namun, Argo tidak menjelaskan lebih detail kapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan M Sofjan Jacoeb sebagai tersangka. Argo hanya menjelaskan penetapan tersangka itu tidak lama dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan perkara itu ke Polda Metro Jaya.

“Setelah dilimpahkan dari Bareskrim ya,” katanya.

Sebelumnya, mantan Kapolda Metro Jaya tersebut bersama sejumlah tokoh lain telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana makar sebelum aksi 21-22 Mei digelar hingga berujung chaos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya