SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Semarang (Solopos.com)–Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Dusun (Kadus) Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Suharto divonis satu tahun 10 bulan penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (15/6/2011).

Menurut Ridwan, terdakwa Suharto terbuki secara sah dan meyakinkan telah menjual aset desa berupaa tanah bengkok bondo desa yang bukan menjadi milik pribadinya.

“Menjatuhkan pidana satu tahun 10 bulan penjara dan uang pengganti senilai Rp 54,7 juta serta denda Rp 29 juta,” katanya.

Menanggapi putusan itu, Suharto yang didampingi kuasa hukumnya Nimerodin Gulo menilai putusan hakim tak masuk akal karena sudah memiliki sertifikat resmi.

“Klien kami memilik sertifikat tanah itu resmi. Jadi putusan hakim tak masuk akal, kami banding,” kata Gulo usai sidang.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya