SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Mantan Kepala Disdikpora Solo sekaligus penanggungjawab jawab proyek dana  bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kota Solo tahun 2003 dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.

Tuntutan subsider yang dialamatkan kepada Pradja Suminta tersebut dinilai tidak jauh berbeda dengan mantan Pimpro proyek, Amsori sepekan sebelumnya. Oleh JPU, terdakwa diangap telah terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU nomor 31/1999 junto UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdapat dasar tuntutan yang ada, seperti tindakan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan diangap melakukan tindakan penyelewengan saat proyek berlangsung berupa merekayasa dokumen pembayaran sesuai pada spek yang ada.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di samping itu, utamanya saat pembayaran termin pertama dan kedua tidak mendasarkan pada prestasi kerja. Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa Pradja Suminta juga didenda uang senilai Rp 50 juta, biaya ganti rugi perkara senilai Rp 5.000,  dan diwajibkan membayar uang ganti rugi senilai Rp 3,7 miliar secara tanggung renteng bersama-sama terdakwa lainnya, yakni mantan Pimpro, Amsori.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dalam tuntutan kali ini memang tidak jauh berbeda dengan tuntutan mantan Pimpro (Amsori). Dalam hal ini, kami melihat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. Semua tuntutan itu sudah berdasar pada penemuan fakta di persidangan dan keterangan sejumlah saksi,” ujar JPU, Sigit Kristanto saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN), Senin (21/6).

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya