Solo (Espos)–Mantan Kepala Disdikpora Solo sekaligus penanggungjawab jawab proyek dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kota Solo tahun 2003 dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Tuntutan subsider yang dialamatkan kepada Pradja Suminta tersebut dinilai tidak jauh berbeda dengan mantan Pimpro proyek, Amsori sepekan sebelumnya. Oleh JPU, terdakwa diangap telah terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU nomor 31/1999 junto UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdapat dasar tuntutan yang ada, seperti tindakan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan diangap melakukan tindakan penyelewengan saat proyek berlangsung berupa merekayasa dokumen pembayaran sesuai pada spek yang ada.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Di samping itu, utamanya saat pembayaran termin pertama dan kedua tidak mendasarkan pada prestasi kerja. Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa Pradja Suminta juga didenda uang senilai Rp 50 juta, biaya ganti rugi perkara senilai Rp 5.000, dan diwajibkan membayar uang ganti rugi senilai Rp 3,7 miliar secara tanggung renteng bersama-sama terdakwa lainnya, yakni mantan Pimpro, Amsori.
“Dalam tuntutan kali ini memang tidak jauh berbeda dengan tuntutan mantan Pimpro (Amsori). Dalam hal ini, kami melihat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. Semua tuntutan itu sudah berdasar pada penemuan fakta di persidangan dan keterangan sejumlah saksi,” ujar JPU, Sigit Kristanto saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN), Senin (21/6).
pso