SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 14 bulan penjara kepada mantan Kepala Desa (Kades) Klodran, Kecamatan Colomadu, Karanganyar Endah Rahmanto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sujatmiko dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (14/3), dengan agenda pembacaan putusan. Endah terbukti secara sah melakukan korupsi dana kas Desa Klodaran senilai Rp 285,984 juta.

Perbuatan terdakwa sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) subsider melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuh putusan hukuman penjara satu tahun dua bulan (14 bulan) dikurangi masa tahanan kepada terdakwa Endah Rahmato dan denda senilai Rp 50 juta atau kurungan penjara dua bulan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian uang negara senilai Rp 260,984 miliar, karena terdakwa telah mengembalikan uang Rp 25 juta.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya