SOLOPOS.COM - Cuitan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat MK membacakan putusan meminta penurunan minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun. (Istimewa/Twitter/KompasTV)

Solopos.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat capres/cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah langsung berlaku dan bersifat mengikat.

Artinya, pemberlakuan putusan yang membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres itu berlaku sejak dibacakan dalam sidang pleno terbuka, Senin (16/10/2023).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Hal itu berdasarkan pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal 47 UU MK menyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.”

Mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, putusan MK bersifat mengikat dan langsung berlaku sejak dibacakan.

“Suka tidak suka hukum tersebut langsung berlaku mengikat sejak dibacakan dalma rapat pleno terbuka untuk umum,” ujar Gede Palguna, seperti dikutip dari obrolan di CNN Indonesia, seperti dikutip Solopos.com, Senin (17/10/2023).

Gede Palguna termasuk salah satu pihak yang kaget dengan putusan MK tersebut.

Pasalnya, soal pembahasan usia capres/cawapres merupakan wilayah DPR dan pemerintah.

MK, kata dia, sejak dulu sepakat dengan pemahaman tersebut.

“Karena itu saya bingung dengan putusan ini. Kok bisa berbeda 180 derajat antara putusan di gugatan sebelumnya yang menolak usia capres/cawapres kurang dari 40 tahun tapi setuju dengan diberi embel-embel pernah menjabat kepala daerah,” tegas salah satu mantan hakim MK tersebut.

Petinggi PDIP, Bambang Wuryanto yang hadir dalam diskusi yang sama menyatakan putusan MK aneh.

“MK sudah melampaui kewenangannya. Soal usia capres itu wilayah DPR dan pemerintah bukan MK,” tandasnya.

Ketua BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran (BEM KEMA UNPAD), Mohamad Haikal Febrian Syah menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres/cawapres membentuk oligarki keluarga Jokowi.

Ia mengatakan putusan MK merupakan bentuk kemunduran reformasi di Tanah Air.

Jika di tahun 1998 yang mencederai demokrasi adalah keluarga Cendana, saat ini keluarga Jokowi yang membuat demokrasi rasa otokrasi.

“Pada 1998 reformasi tercederai oleh kelurga Cendana. Hari ini kita menemukan fenomena yang sama lahirnya oligarki baru yaitu Mahkamah Keluarga Joko Widodo,” katanya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).

Menurutnya, putusan MK terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menunjukkan adanya dorongan yang diinisiasi oleh relasi keluarga dan politik dinasti.

Alhasil, keputusan tersebut dinilainya dapat memberikan karpet merah kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Oleh sebab itu, Haikal bersama dengan sejumlah Ketua BEM yang melancarkan aksi demonstrasi di gedung Mahkamah Konstitusi pun melayangkan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada lembaga yudikatif tersebut.

Pertama, Haikal mengatakan seluruh organisasi yang tergabung di dalam BEM Seluruh Indonesia mendorong agar hakim Mahkamah Konstitusi perlu tunduk dan mengikuti kode etik yang ada untuk mewujudkan hak independensi dan imparsial.

Kedua, majelis MK, kata Haikal, diharuskan bertindak tegas dalam menegakkan kode etik dan hukuman bagi setiap pelanggaran yang tejadi.

Ketiga, BEM SI mendorong agar dengan serta Hakim MK perlu mempertimbangkan dengan hati-hati untuk tidak memutuskan perkara yang tekait dengan isu open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Sekadar informasi, open legal policy adalah ketika ada dua kondisi yaitu UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih lanjut tetapi tidak memberikan batasan pengaturan materinya.

Atau ketika UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih lanjut.



Sebagaimana diketahui, MK memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun inkonstitusional bersyarat.

Kendati demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ketua BEM KEMA UNPAD Sindir MK Adalah Mahkamah Keluarga Jokowi”

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya