SOLOPOS.COM - Ilustrasi kelompok militan ISIS (Thesun.co.uk)

Solopos.com, JAKARTA -- Status warga negara Indonesia (WNI) bekas kombatan ISIS masih menjadi perdebatan. Meski pemerintah menganggap mereka bukan lagi WNI, mantan hakim agung Gayus Lumbuun menilai pencabutan kewarganegaraan seharusnya melalui proses peradilan karena Indonesia negara hukum.

"Ratas [rapat terbatas] di Istana itu pandangan-pandangan mengenai tanggung jawab, keamanan, itu betul. Namun, ratas hanya memutuskan untuk mencegah sementara mereka masuk, selebihnya serahkan ke pengadilan," kata Gayus seusai menghadiri sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebut Agama Ancaman Terbesar Pancasila, Ini Penjelasan Kepala BPIP

Menurut Gayus, status kewarganegaraan seorang WNI tidak boleh dicabut secara serta-merta oleh pemerintah meskipun aturan undang-undang memungkinkan sanksi tersebut. Dia menjelaskan undang-undang merupakan aturan legal abstrak (law in abstracto) yang seharusnya dibuat terang atau konkret melalui proses persidangan (law in concreto).

"Ini harus diuji dulu di pengadilan, betul tidak dia [bekas ISIS] bakar paspor. Yang mana dari 600 ini yang bakar paspor. Berapa anak kecil yang dibawa bapaknya ke luar negeri, berapa yang lahir di luar negeri," terang Gayus.

Sindiran Permadi Arya: Kemenag Ganti Saja Jadi Kementerian Agama Islam

Pemerintah Indonesia pada Selasa (12/2/2020) memutuskan tidak memulangkan lebih dari 600-an WNI bekas kombatan ISIS yang kini tinggal di kamp Turki dan Suriah. Keputusan itu disepakati lewat rapat kabinet tertutup yang digelar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri di Istana Bogor.

Alasan utama pemerintah tidak memulangkan kurang lebih 689 WNI eks kombatan ISIS atau bekas teroris lintas batas (foreign terrorist fighter) karena ingin menjaga keamanan 260 juta warga Indonesia.

Babak Baru! Zulkifli Hasan & PAN Lepas dari Hegemoni Amien Rais

Terkait alasan itu, Gayus sepakat negara perlu menjamin keamanan warganya. Namun, ratusan WNI bekas kombatan ISIS juga memiliki hak asasi yang perlu dipenuhi negara, salah satunya hak untuk mendapat proses persidangan yang adil.

"Ini semua ada aturan hukumnya. Yang bakar paspor dihukum pencabutan warga negara, dipidana seumur hidup juga boleh karena mengkhianati negara. Tetapi itu hakim yang memutuskan bukan kekuasaan," tegas Gayus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya