SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan tipikor. Danny terbukti bersalah dalam pengadaan proyek damkar dan sejumlah alat-alat berat di Pemprov Jabar.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis Moefri di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Selain Danny, eks Kabiro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurniawan dan Mantan Kabiro Pengendalian Program Ijuddin Budiyana divonis dengan hukuman yang sama.

Mereka bertiga juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 290 juta.

Tahun 2003 pemprov Jabar mengadakan proyek sejumlah alat-alat berat dengan metode penunjukan langsung dan pemilihan langsung. PT Istana Sarana Raya untuk pengadaan mobil damkar, PT Traktor Nusantara mendapat jatah pengadaan Stoom Walls, PT Setiajaya Mobilindo dapat Dump Truck dan ambulance.

Pengadaan barang tersebut dinilai hakim dilakukan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa. “Unsur melawan hukum dalam perkara ini telah terpenuhi,” kata hakim I Made Hendra.

Dari pengadaan tersebut, Danny mendapat uang sebanyak Rp 2,5 miliar, Wahyu Rp 1,6 miliar dan Ijuddin Rp 385 juta. Total kerugian negara dari pengadaan tersebut adalah Rp 72 miliar.

Danny, Wahyu dan Ijuddin terbukti melanggar pasal 2 ayati 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya