Semarang
Selasa, 19 November 2019 - 23:50 WIB

Mantan Dirut RSUD Kraton Pekalongan Dituntut 6 Tahun Penjara

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Direktur RSUD Kraton Teguh Imanto dan Wakil Direktur Agus Bambang Suryadana menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/11/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Teguh Imanto dituntut enam tahun penjara dalam kasus korupsi di badan layanan umum daerah itu. Sedangkan, mantan Wakil Direktur RSUD Kraton Agus Bambang Suryadana dituntut lima tahun penjara.

Akibat kasus pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di RSUD Kraton Pekalongan itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp4,2 miliar. Karena itu, selain dituntut hukuman penjara, ia juga dituntut hukuman denda Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Advertisement

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/11/2019).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Andi Astara tersebut terungkap bahwa tindak pidana korupsi terjadi ketika terdakwa memberikan tambahan penghasilan berupa insentif manajerial kepada para pegawai yang menduduki jabatan struktural di rumah sakit tersebut. Insentif itu dibagikan dalam kurun waktu 2014 hingga 2016.

Insentif tersebut ternyata tidak diterimakan sepenuhnya kepada karyawan yang berhak, tetapi dipotong dan disimpan dalam rekening di bagian keuangan sebagai dana peningkatan pelayanan. Dana tersebut kemudian diketahui mengalir ke sejumlah pihak, seperti oknum pegawai instansi vertikal di Kabupaten Pekalongan Rp120 juta serta oknum pejabat daerah dan ASN di lingkungan pemda yang besarnya mencapai Rp3,6 miliar.

Advertisement

Atas aliran uang tersebut telah dilakukan pengembalian saat penyidikan maupun penuntutan atas perkara ini. Jaksa memerinci mantan Bupati Pekalongan Amat Antono telah mengembalikan uang dengan total Rp2,4 miliar, Bupati Asip Kolbihi menerima Rp90 juta, Wakil Bupati Arini Harimurti menerima Rp60 juta, Sekretaris Daerah Mukaromah Sakur Rp30 juta, dan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun Rp85 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan sisa uang kerugian negara yang belum dikembalikan saat ini mencapai Rp1,3 miliar akan dibebankan kepada terdakwa.

Dalam perkara itu, terdakwa Teguh Imanto diadili bersama Wakil Direktur RSUD Kraton Agus Bambang Suryadana. Agus Bambang dituntut lebih ringan oleh jaksa dengan pidana lima tahun penjara.

Advertisement

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif