SOLOPOS.COM - Siti Nura'ini Arif (Dok.SOLOPOS)

Siti Nuraini Arief (Dok.SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Mantan Direktur Utama (Dirut) RSJD Solo, Siti Nuraini Arief dan Wadirut RSJD Solo, Dwi Priyo Hartono tak lama lagi bakal dijebloskan ke Rutan Kelas I Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu menyusul sudah turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum keduanya berupa hukuman satu tahun penjara karena kasus korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, putusan MA tersebut sebenarnya sudah turun akhir Juli lalu.

Dalam amar putusannya, MA memvonis kedua mantan pucuk pimpinan di RSJD Solo tersebut bersalah dalam kasus Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) Bidang Kesehatan pada 2004.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan demikian, kedua pejabat di RSJD itu harus menjalani hukuman selama satu tahun.

“Ya, saya sendiri sudah menerima pemberitahuan dari PN Solo terkait turunnya putusan MA itu. Keputusannya menguatkan PT Jateng dan PN Solo yang memvonis mereka satu tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, Syafruddin, kepada Espos, Jumat (9/9/2011).

Setelah memperoleh pemberitahuan itu, lanjut Syafruddin, JPU segera menentukan agenda eksekusi. Rencananya, awal pekan depan surat eksekusi itu baru diserahkan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

“Kami mintakan tandatangan ke Kajari terlebih dahulu. Rencananya, eksekusi dilakukan tanggal 19 September mendatang. Karena sudah jelas, saya pikir tak perlu menunggu waktu lama lagi,” katanya.

Informasi yang dihimpun Espos di PN Solo, putusan MA yang menyeret Siti Nuraini Arief dan Dwi Priyo Hartono sebenarnya sudah turun beberapa bulan kemarin. PN Solo segera melayangkan surat pemberitahuan kepada terdakwa Siti. Beredar informasi, mantan Dirut RSJD tersebut kini berdomisili di Semarang.

Sedangkan, surat pemberitahuan kepada Dwi sudah dilayangkan melalui PN Ngawi, Jatim. Hal itu disebabkan, Dwi sudah pindah ke Ngawi.

“Saat ini, saya sedang tugas menemani tamu dari MA. Terkait masalah itu, silakan langsung ke panitera muda pidana saja (Pak Narto–red),” kata Humas PN Solo, Budi Hertantiyo.

Selain telah menerima putusan MA dengan terdakwa mantan Dirut RSJD dan Wadirut RSJD, Panitera Muda Pidana PN Solo, Sunarto, juga telah menerima putusan banding tim verifikasi Irjen Depkes, yakni Ambar Kuato, Adi Buntaran dan Naman. Ketiganya divonis bebas oleh PT Jateng belum lama ini.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, sekitar 2004, RSJD Solo mengaku sedang mengalami defisit keuangan senilai Rp 2,3 miliar. Selanjutnya, Departemen Kesehatan mengucurkan dana dan oleh RSJD dana itu lantas disetor ke provinsi sebagai pendapatan.

RSJD pun memperoleh pengembalian dana sekitar 30 persen. Dana itu lalu dibagi-bagikan ke seluruh pegawai RSJD sebagai uang jasa.

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya