Jakarta [SPFM], Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba, Rabu (21/12) mengatakan, Eddie terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya Tangerang. Tjokorda menambahkan selain hukuman badan, Eddie juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak sanggup membayar uang tersebut hingga putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukuman badan Eddie akan ditambah 6 bulan kurungan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Eddie dengan pidana penjara 7 tahun. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah melakuan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. JPU meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar 2 miliar rupiah subsidair 2 tahun. [dtc/ard]
Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia