SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Putusan bebas untuk mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan dinilai langkah yang tepat dan adil. Alasannya, jangan sampai ada orang yang mendekam di lembaga pemasyarakatan atas perbuatan yang bukan kejahatan.

“Tidak ada bukti yang mengarah Pak Hotasi melakukan ‘kerugian negara’ untuk kepentingan dirinya atau kepentingan orang lain atau korporasi. Apa yang dilakukan Hotasi adalah risiko bisnis. kalau ternyata merugikan, ya itu risiko usaha,” kata guru besar FH UI Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Selasa (19/2/2013).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Merpati sebagai BUMN harus siap rugi dan untung.

Ekspedisi Mudik 2024

“Harus dilihat kerugian negara itu disebabkan oleh apa. Apakah masalah administratif, perdata atau pidana. Kalau administratif kenakan sanksi administratif seperti dimutasi dan lain-lain. Kalau perdata ya harus digugat pihak yang merugikan keuangan negara. Sementara kalau ada unsur pidananya yaitu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi ya dituntut secara pidana,” ujar Hikmahanto.

“Apalagi di BUMN sebagai perusahaan yang bisa rugi bisa juga untung,” sambung Hikmahanto.

Bahkan mantan Dekan FH UI ini memberikan apresiasi yang tinggi atas putusan ini. Sebab majelis hakim menilai kerugian negara yang tidak dilakukan dengan sengaja maka bukan tindak pidana.

“Jangan sampai ada orang harus mendekam di lembaga pemasyarakatan atas perbuatan yang bukan kejahatan. Sudah sepantasnya Pak Hotasi mendapatkan kebebasan dari awal,” cetus Hikmahanto.

Sebelumnya, jaksa pada Kejaksaan Agung menuntut Hotasi Nababan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait sewa pesawat. Jaksa berkesimpulan Hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Dia dianggap menyalahgunakan kewenangannya dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 yang menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan negara USD 1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya