SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA [ SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi melakukan pencekalan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) Guntur Aradea yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing jenis 737-400 dan 737-500.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Edwin Pamimpin Situmorang mengatakan bahwa Guntur sudah dicekal sejak kemarin malam dengan surat keputusan No.Kep-243/D/Dsp.3/09/2011 tertanggal 21 September 2011. Guntur akan dicekal selama enam bulan ke depan. [MIOL/ard]

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya