SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM Syamsudin Manan Sinaga dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus Sisminbakum. Tuntutan yang sama sebelumnya dijatuhkan kepada pendahulunya, Romli Atmasasmita.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Sampe Tuah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (31/8).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Syamsudin yang duduk di kursi terdakwa tampak lesu mendengar tuntutan jaksa tersebut. Syamsudin adalah pria kelahiran Pematang Siantar 57 tahun yang lalu.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta pidana tambahan Rp 5.921.286.192 sebagai pencabutan keuntungan proyek Sisminbakum. Sebelumnya, Syamsudin pernah mengembalikan uang sebesar Rp 66,9 juta.

Jaksa juga telah menyita uang dari Ditjen AHU Rp 2,425 miliar. Hingga saat ini, total uang dugaan korupsi Sisminbakum yang berhasil dikembalikan mencapai Rp 8,403 miliar.

Menurut Sampe Tuah, hal-hal yang memberatkan Syamsudin antara lain perbuatan terdakwa dinilai telah membuat arsip negara kurang terjaga. Sebab data-data arsip dikuasai oleh swasta, dalam hal ini PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Syamsudin adalah pemimpin institusi umum, namun perbuatannya justru melanggar hukum.

“Kemudian terdakwa juga menyulitkan persidangan dengan tidak mengakui kesalahannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan,” cetus Sampe Tuah.

Bersama Direktur SRD Yohanes Waworuntu, terdakwa dianggap melanggar pasal pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya